Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik
secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara
optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang
berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan dan konseling merupakan
upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai
tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif,
pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam
lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan
individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi
yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung
jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis
antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan,
merubah dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran
dalam konteks adegan mengajar yang
layaknya dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan
ahli dalam konteks memandirikan peserta didik. (Naskah Akademik ABKIN, Penataan
Pendidikan Profesional Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling
dalam Jalur Pendidikan Formal, 2007).
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan untuk guru pembimbing
dimantapkan menjadi ’Konselor.” Keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar,
tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur
(UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan
kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak
menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki
konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting layanan spesifik yang mengandung
keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada
ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau ketentuan dari atas,
namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik
agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas
perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual,
sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007)
menunjukkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat
dibutuhkan, karena banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah,
besarnya kebutuhan peserta didik akan pengarahan diri dalam memilih dan
mengambil keputusan, perlunya aturan yang memayungi layanan bimbingan dan
konseling di Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek
ketenagaan maupun manajemen.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu
peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan
keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak
hanya untuk peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik.
Layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’
saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Tujuan layanan bimbingan ialah agar
siswa dapat :
- Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
- Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik secara optimal.
- Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
- Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :
- Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya.
- Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
- Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
- Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
- Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
- Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
- Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.
bagusss
BalasHapuscalon konselor hrs tau itu...
BalasHapus