MANAJEMEN LAYANAN BIMBINGAN
DAN KONSELING DI SEKOLAH
Manajemen berasal dari bahasa inggris yang artinya direksi, pimpinan,
ketatalaksanaan, tata pimpinan, pengelolaan. Sedangkan dalam kamus bahasa
indonesia pengetian manajemen secara umum adalah proses pemanfaatan sumber daya
secara efisiensi.
A.
ORGANISASI
Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah meliputi segenap unsur,
seperti :
1.
Unsur kanwil/kandep adalah
personil yang bertugas melakukan pengawasaan dan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
2.
Kepala sekolah (bersama wakil
kepala sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan di satuan pendidikan (suatu
sekolah), secara keseluruhan. Termasuk pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah.
3.
Koordinator bimbingan dan
konseling (bersama para guru) adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan
konseling di sekolah.
4.
Guru mata pelajaran/praktik
adalah pelaksana pengajaran dan/atau latihan di sekolah.
5.
Wali kelas adalah guru yang
ditugasi secara khusus mengelola satu kelas siswa tertentu.
6.
Siswa, adalah peserta didik
yang menerima pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling
7.
Tata usaha, adalah pembantu
kepala sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan sekolah.
8.
Pengawas sekolah bidang
bimbingan dan konseling, adalah pejabat fungsional yang bertugas
menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan bimbingan dan
konseling
9.
PB3 (badan pembantu
penyelenggaraan pendidikan), adalah organisasi orang tua siswa yang berperan
membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
B.
PERSONIL PELAKSANA
Personil
pelaksana pelayanan BK adalah segenap unsur yang terkait di dalam organisasian
pelayanan BK , serta masing-masing personel mempunyai tugas masing-masing.
1.
Kepala sekolah
Sebagai penggung jawab kegiatan pendidikan secara
menyeluruh. Khususnya pelayanan BK. Tugas kepaa sekolah adalah ;
a.
Mengkoordinasikan segenap
kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan
pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang
terpadu, harmonis, dan dinamis.
b.
Penyediakan sarana,
prasarana, tenaga, dan berbagai kemidaha bagi terlaksananya pelayanan bimbingan
dan konseling di sekolah.
c.
Melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan bimbingan dn konseling.
d.
Mempertanggung jawabkan
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah kepada kanwil/kandep yang
menjadi atasannya.
2.
Wakil kepala sekolah
Sebagai pembantu kepala sekolah. Wakil kepala
sekolah membantu kepala sekolah dalam pelaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.
3.
Koordinator bimbingan dan
konseling
Koordinator bimbingan dan konseling bertugas :
a.
Mengkoordinasi para guru
pembimbing dalam :
1. Memasyarakatkan pelayanan kegiatan
bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah.
2. Munyusun program kegiatan bimbingan dan
konseling .
3. Melaksanakan program bimbingan dan
konseling
4. Mengadministrasikan program kegiatan
bimbingan dan konseling
5. Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan
bimbingan dan konseling
6. Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan
bimbingan dan konseling
7. Memberikan tindak lanjut terhadap analisis
hasil penilaian bimbingan dan konseling
b.
Mengusulkan kepada kepala
sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhnya tenga, prasarana, dan sarana. Alat
dan perengkapan pelayanan bimbingan dan konseling
c.
Mempertanggung jawabkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
4.
Guru pembimbing
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli.
Guru pmbimbing bertugas :
a.
Memasyarakatkan pelayanan
bimbingan dan konseling
b.
Merencanakan program
bimbingan dan konseling
c.
Melaksanakan segenap program
satuan layanan bimbingan dan konseling
d.
Melaksanakan segenap program
satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
e.
Meilai proses dan hasil
pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
f.
Menganalisisi hasil penilaian
layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konselng
g.
Melaksanakan tindak lanjut
berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling
h.
Mengadministrasikan kegiatan
satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang di laksanakannya.
i.
Mempertanggung jawabkan tugas
dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara penyeluruh
kepada koordinator BK serta kepala sekolah.
5.
Guru mata pelajaran dan guru
praktek
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan/atau praktik
dalam bidang studi atau program latihan tertentu, dan sebagai personil yang
sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa peranan guru mata pelajaran
dan guru praktik dalam layanan bimbingan dan konseling adalah :
a.
Membantu
memasyarakatkanpelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
b.
Membantu guru pembimbing
mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta
pengumpulan data tentang siswa-siswa
c.
Mengalih tangankan siswa yang
memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing
d.
Memerima siswa alih tangan
dari guru pembimbing yaitu siswa yang menurut guru pembimbing memerlukan
pelayanan pengajaran/latihan khusus
e.
Membantu mengembangkan
suasana kelas, hubungan guru siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
f.
Memeberikan kesempatan dan
kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling
untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g.
Berpartisipasi dalam kegiatan
khusus penanganan masalah siswa, seperti referensi kasus.
h.
Membantu pengumpulan
informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan
konseling upaya tindak lanjutnya.
6.
Wali kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan
bimbingan dan konseling wali kelas berperan :
a.
Membantu guru pembimbing
melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.
Membantu guru mata pelajaran
melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di
kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c.
Membantu memberikan
kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang mewnjadi tanggung
jawabnya. Untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan
konseling.
d.
Berpartisipasi aktif dalam
kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus.
e.
Mengalihtangankan siswa yang
memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
C. PROGRAM PELAYANAN
Program pelayanan bimbingan dan konseling disusun berdasarkan kebutuhan.
Lengkap dan menyeluruh, sistematik, terbuka dan luwea, memungkinkan bekerja
sama, dan memungkinkan diselenggarakannya penilaian dan tindak lanjut.
1.
Perencanaan
Program pelayana bimbingan dan
konselingdirencanakan berdasrkan hasil analis kebutuhan yang dirasakan oleh
siswa asuh dan seluruh siswa pada umumnya serta pihak-pihak lain yang amat
berkepentingan dengan perkembangan siswa secara optimal. Program ini meliputi semua
jenis layanan dengan berbagai kegiatan pendukungnya, disusun dalam rencana yang
jelas baik rinciannyamaupun jangka waktunya. Yaitu program satuan
layanan/pendukung. Mingguan, bulanan, caturwulanan, satu tahun penuh.
Agar
rencana program itu selalu menjadi perhatian bagi para pelaksana layanan
bimbingan dan konseling maka rencana tersebut hendaknya terbuka bagi
pihak-pihak yang berkepentingan.
2.
Persiapan pelaksanaan
Program yang telah direncanakan itu harus
dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan nyata. Kegiatan itu memerlukan persiapan
yang matang, baik menyangkut penyiapan satuan layanan/kegiatannya. Tenaga
pelaksana, sarana penunjang dengan berbagai alat dan perlengkapannya. Maupun
sasaran dari layanan/kegiatan yang direncanakan itu. Layanan/kegiatan ini akan
lebih efektif apabila para palaksanaannya. Dalam hal ini guru pembimbing tidak
hanya mempersiapkan layanan/kegiatan yang dimaksudkannyaitu di belakang meja
saja, tetapi langsung terjun di lapangan menemui objek atau subjek yang
akan menjadi sasaran layanan/kegiatan.
3.
Penilaian dan tindak lanjut
Penilaian dan tindak lanjut kegiatan bimbingan dan
konseling perlu di programkan dan dipersiapkan dengan baik. Hal ini penting
agar seluruh program pelayanan yang telah direncanakan itu bersifat dinamis dan
dapat diperkembangkan secara berkelanjutkan.
D.
OPERASIONALISASI PROGRAM
Program-program pelayanan bimbingan dan konseling
yang telah direncanakan itu tidak mungkin terlaksana dengan baik apabila tidak
ditunjang oleh tenaga, prasarana, sarana dan perlengkapan yang memadai. Hal-hal
pokok yang harus mendapatkan perhatian demi terlaksananya pelayanan bimbingan
dan konseling yang baik adalah tenaga, prasarana dan sarana, waktu, suasana
profesional dan dana.
1.
Tenaga
Tenaga utama dalam pelayanan bimbingan dan
konseling adalah guru pembimbing yang merupakan tenaga profesional. Tenaga ini
hendaknya memilki modal personal dan modal rofesional yang dapat diandalkan
untuk tugas-tugas profesional bimbingan dan konseling itu.
2.
Prasarana
Prasarana pokok yang diperlukan ialah ruangan yang
cukup memedai serta perabotannya. Ruangan ini hendaknya sedemikian rupa
sehingga di satu segi para siswa yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa
senang, dan di segi lain di ruangan tersebut dapat dilaksanakan layanan dan
kegiatan bimbingan lainnya sesuai dengan asas-asas dan kode etik bimbingan dan
konseling
Di dalam ruangan itu
hendaknya juga dapat disimpan segena perangkat instrumentasi bimbingan Dan
konseling . himpunan data siswa. Dan berbagai data serta informasi lainnya.
Ruangan tersebut hendaknya juga mampu memuat berbagai penampilan, seperti
penapilan informasi pendidikan dan jabatan. Informasi tentang kegiatan ektra
kurikuler dan sebagainya.
Yang tidak kalah
pentingnya ialah : ruangan itu hendaknya nyaman dan menyebabkan para pelaksana
bimbingan dan konseling betah bekerja. Kenyaman itu merupakan modal bagi
kesuksesan pelayanan yang terselenggara.
3.
Sarana
Sarana yang diperlukan untuk menunjang pelayanan
bimbingan dan konseling adalah :
a.
Alat mengumpulkan data, baik
tes maupun tidak tes
b.
Alat menyimpan data,
khususnya dalam bentuk himpunan data
c.
Kelengkapan penunjang teknis,
seperti data informasi, paket bimbingan, alat bantu bimbingan
d.
Perlengkapan administrasi,
seperti alat yulis menulis, format rencana satuan layanan dan kegiatan
pendukung serta blangko laporan kegiatan.
4.
Waktu
Penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling
memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, perlu disediakan waktu dan
kesempatan yang memadai bagi terselenggaranya segenap jenis layanan bimbingan
dan konseling dengan berbagai kegiatan pendukungnya itu.
Waktu di luar-luar jam
pelajaran perlu disediakan dan diatur dengan baik bagi terselenggaranya layanan
bimbingan dan konseling serta kegitan pendukungnya.
5.
Kerja sama
Sebagaimana yang telah disinggung terdahulu,
pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif memerlukan kerja sama semua
pihak yang berkepentingan dengan kesuksesan pelayanan itu. Kerja sama antara
personil sekolah dengan tugas dan peranan masing-masing dalam pelayanan
bimbingan dan konseling adalah sangat vital. Tanpa kerja sama antarpersonil
itu, kegiatan bimbingan dan konseling akan banyak mengalami hambatan.
Demikian juga kerja sama
dengan orang tua siswa, seluruh siswa di sekolah. Para ahli lain yang sangat
diperlukan dalam rangka alih tangan kasus, dan berbagai lembaga serta
pihak-pihak lain di masyarakat pada umumnya. Semuanya akan lebih menjamin
keberhasilan upaya bimbingan dan koseling
Bentuk kerja sama dengan
segenap pihak itu perlu disusun dan dikembangkan.
6.
Suasana Profesional
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah
pelayanan profesional. Sehingga pelaksanaannya memerlukan suasana
profesional. Suasana ini akan terwujud apabila para pelaksananya adalah tenaga
profesional dan kegiatannya dilandasi oleh asas-asas serta kode etik
profesional.
Lebih dari itu,
pihak-pihak lain “di luar” kegiatan bimbingan dan konseling menyokong tumbuhnya
suasana profesional itu dengan jalan mengembangkan suasana yang memungkinkan
para pelaksana bimbingan dan konseling bekerja sesuai dengan keahliannya di
satu segi, dan di segi lain menyelenggarakan kerja sama sesuai dengan tugas dan
peranan masing-masing sebagaimana telah dikemukakan terdahulu.
7.
Dana
Dana diperlukan bagi penyediaan prasarana dan
sarana yang memadai. Juga untuk keperluan lain, seperti perlengkapan
administrasi, kunjungan rumah, menysun laporan kegiatan, dalam hal ini perlu
diingatkan bahwa kekurangan dana tidak selayaknya mengendorkan semangat para
pelaksananya untuk menyelenggrakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya.